PPKn bagaimana menjadikan keadilan sebagai penopang terwujudnya demokodan HMA

bagaimana menjadikan keadilan sebagai penopang terwujudnya demokodan HMA

1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.

2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

#semoga membantu

#maaf kalo salah

[answer.2.content]